Partai Politik dapat ikut Pemilu Nasional jika memenuhi syarat, antara lain:
- Sistem Kompetisi Partai Politik Peserta Pemilu:
- Berapa jumlah partai politik peserta pemilu (P4) tahun 2009 yang tidak memenuhi ambang batas masuk DPR tetapi memiliki kursi di sekurang-kurangnya 2/3 DPRD Provinsi?
- Berapa jumlah P4 tahun 2009 yang tidak memenuhi ambang batas masuk DPR dan tidak memiliki kursi di sekurang-kurangnya 2/3 DPRD Provinsi tetapi memiliki kursi di sekurang-kurangnya 2/3 DPRD Kabupaten/Kota di 2/3 DPRD Provinsi?
Perhitungan; 2/3 dari 33 DPRD Provinsi sama dengan 22 DPRD Provinsi atau sama dengan 66.67%.
Dari data simulasi perolehan kursi partai di DPRD Provinsi tidak ada partai politik (tidak lolos 2,5% PT tingkat nasional) yang memenuhi syarat memiliki kursi di minimal 2/3 dari jumlah DPRD Provinsi.
Sila baca lebih lanjut dan unduh
1,074 total views, 2 views today
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.