Dapatkah sistem pemilihan dan pemerintahan presidensialisme Indonesia mewujudkan mandat dari UU Pemilu, yaitu; menghasilkan pemerintahan yang kuat, pembentukkan parlemen yang efektif, proporsionalitas dengan kadar keterwakilan lebih tinggi, dan pembangunan parpol. Ternyata tidak. Sistem yang diterapkan di Indonesia, justru menghasilkan presidensialisme yang tidak stabil, fragmentasi sistem kepartaian yang semakin meluas, dan disproporsionalitas yang tinggi.
Pemilihan Presiden secara langsung mulai dari putaran pertama hingga kedua, hanya mampu menghasilkan tingkat legitimasi politik yang lebih tinggi (pemilih) dari presiden terpilih. Namun gagal mewujudkan pemerintahan yang stabil, sekaligus gagal dalam fungsinya untuk membentuk parlemen yang efektif. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa, sistem pemilihan yang kita gunakan memungkinkan munculnya presiden terpilih yang meskipun memperoleh dukungan mayoritas (pemilih), namun bisa saja dukungan parlemennya (DPR) rendah atau minoritas. Sedangkan dukungan DPR merupakan suatu keharusan akibat ketentuan konstitusi yang menyatakan, bahwa UU dibuat bersama-sama antara Presiden dengan DPR. Kedua, kegagalan di atas didasarkan juga pada alasan oleh karena pelaksanaan pemilu nasional (pemilu legislatif nasional dan pemilihan presiden) dilaksanakan secara terpisah
Sila baca lebih lanjut dan unduh
872 total views, 2 views today
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.