Undang-undang Pemilihan Umum, menurut rumusan sejumlah ahli pemilu, mempunyai setidaknya lima misi. Tapi, untuk mencapai kelima misi itu, tak ubahnya judul film terkenal missionimpossible. Kelima misi itu adalah: pertama, mempertinggi derajat keterwakilan (proporsionalitas); ke dua, memperkuat lembaga perwakilan sekaligus mewujudkan sistem multipartai sederhana; ketiga, menguatkan sistem presidensial; keempat, meningkatkan partisipasi politik; kelima, meningkatkan keterwakilan perempuan.
Ada sejumlah elemen teknis sistem pemilu yang diandalkan menjadi instrumen untuk mencapai misi itu. Yang paling utama adalah besaran daerah pemilihan (district magnitude), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta metode penghitungan suara dan kursi. Ambang batas parlemen yang dipatok 2,5 persen pada Pemilu 2009 telah sukses membuat 29 partai terjegal masuk Senayan. Partai di parlemen pun melorot dari 16 menjadi sembilan.
Sila baca lebih lanjut dan unduh
895 total views, 1 views today
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.