Selain bekerja berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pemilihan Kepala Daerah dan peraturan, maka jika dikaitkan dengan UU No. 30 Tentang Administrasi Pemerintahan, dapat dinyatakan bahwa DKPP adalah administrasi negara otonom berjenis otoritas, dimana DKPP pembuat keputusan-keputusan tata usaha negara
Karena itu, untuk Indonesia, DKPP mau tak mau perlu Sekretariat Jenderal. Hanya saja, untuk menciptakan pos jabatan tersebut perlu persyaratan, misalnya membawahi empat bagian penyelenggaraan fungsi. Contohnya Sekretariat Bawaslu yang terdiri atas 4. Bagian: 1. Bagian Perencanaan dan Anggaran; 2. Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran; 3. Bagian Tatalaksana Pengawasan Pemilihan Umum; dan 4. Bagian Umum.
Sila baca lebih lanjut dan unduh
1,216 total views, 1 views today
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.