Pemilu secara universal mengacu kepada beberapa perjanjian/kesepakatan internasional seperti Deklarasi HAM Universal (The Universal Declaration of Human Rights), Kovenan Hak-Hak Sipil Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi Ras (The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination), Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimantion against Women), Konvensi Internasional Perlindungan terhadap Hak hak Pekerja Migran (The International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families), Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (The United Nations Convention against Corruption), Konvensi Hak Kaum Penyandang Disabilitas (The Convention on the Rights of Persons with Disabilities), dan beberapa kesepakatan lain baik badan-badan PBB ataupun obligasi regional dan sub regional
Standar Pemilu kemudian dibangun sebagai pedoman, tahapan-tahapan dan tujuan tercapainya universalitas. Dalam kerangka hak sipil politik, Pemilu dapat menjadi etalase tegaknya prinsip penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill) hak warga negara. Standar universal perlu dibangun dan disusun untuk menjadi pengetahuan dan pemahaman Pemilu yang memenuhi derajat penghormatan hak warga negara.
Terdapat kajian-kajian internasional tentang pelaksanaan pemilu yang memenuhi standar universal dilakukan misalnya oleh IDEA. Ringkasan standar Pemilu universal seperti yang dilansir IDEA menyebutkan nilai-nilai sbb
Sila baca lebih lanjut dan unduh
1,353 total views, 1 views today
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.