Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Sebanyak 27 parpol mendaftarkan diri ke KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah menerima pendaftaran parpol, KPU melakukan tahap berikutnya, yaitu Tahapan Verifikasi Administrasi.
Verifikasi Administrasi dengan meneliti dokumen kepengurusan, dokumen sewa gedung, nomor rekening parpol, dan sebagainya. Penelitian administrasi yang berlangsung hingga 15 November 2017 tersebut, dilakukan guna membuktikan apakah data-data yang diinput dalam SIPOL telah memenuhi unsur kelengkapan, kebenaran dan keabsahan. Misalnya, apakah terdapat keanggotaan atau pengurus ganda pada sebuah parpol.
“Pada taraf ini, SIPOL mempermudah KPU dalam melaksanakan tugasnya. Tapi tidak berhenti di situ saja. Pegiat pemilu dan publik juga melihat dan sekaligus dapat menilai sejauh mana parpol dari sisi tertib administrasi,” buka Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz di Jakarta (18/10/17)
Sila baca lenin lanjut dan unduh
SIPOL Instrumen Awal Menuju Pelembagaan Sistem Kepartaian Moderen 190102017
461 total views, 1 views today
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.